karya ilmiah dampak lingkungan pabrik bakpia pathok


BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini belajar secara teori saja tidak lah cukup, sehingga diperlukan terlibat langsung dengan mendatangi lokasi pembelajaran. Lokasi pembelajaran yang dipilih SMA Muhammadiyah 5 adalah daerah industri yang ada di daerah Yogyakarta.
Yogyakarta merupakan salah satu tempat wisata yang tekenal di Indonesia. Selain berbagai warisan budaya yang terkenal, Yogyakarta menyuguhkan berbagai makanan khas yang terkenal, salah satunya bakpia.
Penulis melaksanakan study lapangan ke Yogyakarta pada tanggal 1 Juni 2016. Salah satunya mengunjungi pabrik bakpia pathok 101 yang berada di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.
Penulis melakukan kunjungan dan melihat langsung kegiatan industri bakpia pathok 101. Proses industri pembuatan bakpia pathok menghasilkan limbah dan hal ini menarik perhatian penulis untuk menganalisa limbah industri dan dampaknya yang menyebar ke sekitar lingkungan industri. Analisa industri ini dilihat dari kesesuaiannya dengan peraturan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh pemerintah No.27 tahun 2012.
Limbah adalah zat atau bahan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena dapat menurunkan kualitas lingkungan.
Keseimbangan lingkungan menjadi terganggu jika jumlah hasil buangan tersebut melebihi ambang batas. Keberadaan limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah bergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
1.2     Rumusan Masalah
1.2.1    Apa saja bahan pembuatan bakpia pathok?
1.2.2    Bagaimana proses pembuatan bakpia pathok?
1.2.3    Apa saja limbah yang dihasilkan oleh industri?
1.2.4    Bagaimana cara mengelola limbah?
1.2.5    Apa saja isi dari analisis dampak lingkungan (AMDAL)?
1.2.6    Apakah pabrik bakpia pathok 101 memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) usaha?
Makalah ini hanya dibatasi membahas mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) usaha terhadap pabrik tersebut.
1.3     Kajian Pustaka
1.3.1   Pengertian limbah
                        Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
                        Limbah padat adalah limbah yang berwujud padat. Limbah padat bersifat kering, tidak dapat berpindah kecuali ada yang memindahkannya. Limbah padat ini misalnya, sisa makanan, sayuran, potongan kayu, sobekan kertas, sampah, plastik, dan logam
Limbah cair adalah limbah yang berwujud cair. Limbah cair terlarut dalam air, selalu berpindah, dan tidak pernah diam. Contoh limbah cair adalah air bekas mencuci pakaian, air bekas pencelupan warna pakaian, dan sebagainya.
Limbah gas adalah limbah zat (zat buangan) yang berwujud gas. Limbah gas dapat dilihat dalam bentuk asap. Limbah gas selalu bergerak sehingga penyebarannya sangat luas. Contoh limbah gas adalah gas pembuangan kendaraan bermotor. Pembuatan bahan bakar minyakjuga menghasilkan gas buangan yang berbahaya bagi lingkungan.
1.3.2   Pengertian industri
Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
                        Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. 
1.3.3   Pengertian bakpia
                        Bakpia adalah makanan yang terbuat dari campuran kacang hijau dengan gula, yang dibungkus dengan tepung, lalu dipanggang. Di beberapa daerah di Indonesia, makanan yang terasa legit ini dikenal dengan nama pia atau kue pia.
                        Bakpia adalah kue berbentuk bulat pipih, terbuat dari campuran kacang hijau dengan gula, yang dibungkus dengan tepung, lalu dipanggang. Bakpia asal mulanya berasal dari daratan Tiongkok. Bakpia Pathuk adalah salah satu varian Bakpia yang berkembang di Yogyakarta Saat ini Bakpia Pathuk sudah menjadi salah satu makanan khas sekaligus oleh-oleh khas dari Yogyakarta. Ini merupakan salah satu wujud nyata akulturasi budaya Tiongkok dan budaya Jawa, dalam hal ini Yogyakarta.
1.3.4   Pengertian bahan
Bahan adalah zat atau benda yang dari mana sesuatu dapat dibuat darinya, atau barang yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu
1.3.5    Pengertian rasa
Rasa pada makanan memiliki pengertian sebuah reaksi kimia dari gabungan berbagai bahan makanan dan menciptakan sesuatu rasa baru yang dirasakan oleh lidah.
1.3.6   Pengertian AMDAL
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
1.3.7      Pengertian Gunung Kidul
Kabupaten Gunung Kidul adalah salah satu kabupaten didaerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Wonosari.
Dengan luas sekitar satu per tiga dari luas daerah induknya, kabupaten ini relatif rendah kepadatan penduduknya daripada kabupaten-kabupaten lainnya.
Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo di utara, Kabupaten Wonogiri di timur. Kabupaten Gunung Kidul memiliki 18 kecamatan.
Sebagian besar wilayah kabupaten ini berupa perbukitan dan pegunungan kapur, yakni bagian dari Pegunungan Sewu. Gunung Kidul dikenal sebagai daerah tandus dan sering mengalami kekeringan di musim kemarau, namun menyimpan kekhasan sejarah yang unik, selain potensi pariwisata, budaya, maupun kuliner.
1.4     Waktu penelitian
Pada tanggal 31 Mei 2016, pukul 16.00 WIB penulis mengikuti perjalanan ke daerah Yogyakarta. Dan mulai melakukan penelitian pada hari Kamis, 2 Juni 2016 dan waktu penelitian yang digunakan oleh penulis hanya 1 hari.

1.5     Tempat penelitian
Pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016, pukul 09.00 WIB penulis sampai di tempat industri bakpia pathok yang berada di kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Alamat pastinya di Jl Wonosari- Yogya Km 3 Siyono Tengah Playen persis di barat tugu batas kota Wonosari.
1.6     Manfaat penelitian
Untuk mengetahui      :
1.6.1    Limbah yang dihasilkan oleh pabrik bakpia pathok 101.
1.6.2    Cara mengelola limbah tersebut.
1.6.3    Isi dari AMDAL.
1.6.4    Pabrik bakpia pathok 101 memiliki AMDAL usaha.

                   












BAB II
KAJIAN TEORI DAN ISI

2.1     Kajian teori
2.1.1   Pengertian limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan  terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah. Limbah yang mempunyai karakteristik secara umum sebagai berikut :
1.       Berukuran  mikro.
2.       Dinamis.
3.       Penyebarannya berdampak luas.
4.       Berdampak jangka panjang (antargenerasi).
Karakteristik kimia :
1.       Bahan Organik.
2.       BOD (Biologycal Oxygen Demand).
3.       DO (Dessolved Oxygen).
4.       COD (Chemicial Oxygen Demand).
5.       pH (Puissance d'Hydrogen Scale).
6.       Logam berat.
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya. Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik industri. (Portable Document Format, 2010, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19890/4/Chapter%20II.pdf)
Limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan, yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya, baik secara langsung atau tidak langsung akan dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia atau makhluk hidup lainnya.
(Portable Document Format, 2011,
            Limbah padat adalah hasil buangan industri yang berupa padatan, lumpur atau bubur yang berasal dari proses pengolahan. (Pacil, 2011, http://kimia-industry.blogspot.co.id/2011/04/pengertian-limbah-padat-cara.html)
Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. (Amha Rosihan, 2013,
 https://www.astalog.com/8682/pengertian-limbah-cair.htm)
2.1.2   Pengertian industri
Industri adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan suatu produk yang bisa saling menggantikan satu sama lainnya. (Teguh S Pamudi, 2015,
http://www.pengertianpakar.com/2015/09/pengertian-industri-dan-jenis-jenis-industri.html)
Industri ialah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang yang memiliki nilai tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. (UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, 2015, https://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/14-pengertian-industri-menurut-para-ahli-terlengkap.html)
Industri merupakan bagian dari proses produksi yang bahan-bahannya tidak diambil langsung dari alam, namun diolah terlebih dulu sampai akhirnya menjadi barang yang bernilai dalam masyarakat. (Ensiklopedia Indonesia, 2015, https://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/14-pengertian-industri-menurut-para-ahli-terlengkap.html)
Industri adalah suatu bentuk usaha guna memproduksi barang jadi melalui proses produksi penggarapan di dalam jumlah yang besar, sehingga barang produksi tersebut dapat diperoleh dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang setinggi-tingginya. (I Made Sandi 2015, http://www.pengertianpakar.com/2015/09/pengertian-industri-dan-jenis-jenis-industri.html)
2.1.3    Pengertian analisi dampak lingkungan (AMDAL)
Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia. (wikipedia, 2016,
            https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan)
            AMDAL atau  Analisis Dampak Lingkungan, adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan (Parta setiawan, 2015, http://www.gurupendidikan.com/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal/)
            Analisis dampak lingkungan atau (AMDAL) adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut. (Utsman Ali, 2015,
Analisis dampak lingkungan adalah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan. (PP No. 27 Tahun 1999, 2015,
http://www.pengertianpakar.com/2015/08/pengertian-amdal-fungsi-amdal-dan-manfaat-amdal.html
2.2     Bahan pembuatan bakpia.
2.1.1   Bahan kulit bakpia :
1.     Tepung terigu rendah protein.
2.     Tepung terigu tinggi protein
3.     Air.
4.     Gula pasir.
5.     Garam.
6.     Minyak sayur.
2.1.2  Bahan isi bakpia :                                                
1.     Kacang ijo/kacang hijau yang telah dikupas (rendam semalaman).
2.     Santan.
3.     Garam.
4.     Daun panda.
5.     Gula pasir.
6.     Gula merah atau gula jawa.
7.     Minyak.
2.3        Proses pembuatan bakpia pathok
2.3.1       Membuat Bahan Isian Bakpia pathok khas jogja :
1.     Kukus kacang ijo yang sudah ditiriskan, selama kurang lebih 20 menit sampai kacang mengembang, lalu angkat.
2.     Masukan gula pasir, gula merah, garam, santan dan daun pandan, masak hingga mengental rata (kalis), tambahkan minyak sebelum api dimatikan.
3.     Aduk campuran bakpia pathok jogja tersebut hingga mengental rata (kalis) dan licin. Angkat lalu tunggu sampai agak dingin lalu bentuklah menjadi bola-bola kecil bakpia pathok.
4.     Membuat Bahan Lapisan Bakpia : aduk semua bahan lapisan hingga rata, lalu sisihkan.
2.3.2       Membuat Bahan Kulit Bakpia :
1.   Panaskan air tidak sampai mendidih, masukan gula aduk sampai gula  larut   semua dan merata lalu angkat. campurkan terigu dan garam hingga adonan bakpia pathok jogja rata, tuangakan air larutan gula sedikit demi sedikit sambil diuleni hingga merata..
2.   Tuangkan minyak sayur sambil diuleni hingga merata dan kalis.
Ambil adonan bakpia pathok jogja kira-kira 10 gram.
3.   Pipihkan adonan, lalu ambil sedikit adonan lapisan, ratakan diatas permukaan adonan sebelumnya hingga rata.
4.   Lipat adonan bakpia pathok jogja dan rekatkan ujungnya membentuk bulatan.Rendam adonan bulat bakpia pathok jogja ke dalam minyak yang tersisa selama kira-kira 15 menit.
5.   Pipihkan adonan bakpia pathok jogja  sampai agak tipis, lalu isi dengan adonan bahan isian, bentuk bulat pipih.
6.   Panggang adonan bakpia pathok jogja yang sudah diisi kedalam oven dengan temperatur 200 derajat C smapai matang kira-kira 15-20 menit. Agar warna kuning merata di bagian atas bakpia anda bisa membolak-balik adonan bakpia pathok jogja. Sekiranya sudah sesuai keinginan angkat.
2.4     Limbah yang dihasilkan
2.4.1    Limbah padat


            Kulit kacang hijau.
Kulit kacang hijau adalah bagian yang tidak memiliki fungsi dalam pembuatan bakpia pathok. Tetapi, kulit kacang hijau ini memiliki nutrisi yang cukup banyak dan sangat baik.
2.4.2    Limbah cair
            Air rendaman kacang hijau
2.5     Pengolahan terhadap limbah yang dihasilkan
2.5.1    Limbah padat
            Kulit kacang hijau
Kulit kacang hijau sebenarnya memiliki nutrisi tersendiri walaupun didalam pembuatan bakpia pathok tidak dipergunakan dalam arti kulit kacang hijau ini hanya sebagai limbah. Dan industri bakpia pathok ini mengelolah limbah tersebut dengan cara menjual limbah tersebut kepada pertenak karena kulit kacang hijau ini memiliki nutrisi yang cukup dan berguna untuk para pertenak memberikan makanan kepada ternak nya.
2.5.2    Limbah cair
Air rendaman kacang hijau
Air rendaman kacang hijau yang tidak digunakan dalam proses dialirkan ke dalam tangki pengendapan dan tangki penyaringan yang disusun bertingkat, dimana dalam tangki penyaringan terdapat bahan-bahan penyaring yang disusun berurutan dan terdiri dari pecahan kaca, arang tempurung, ijuk, pasir, ijuk, dan kerikil untuk menghasilkan air jernih. Setelah itu air yang sudah jernih dibuang kedalam septic tank.
2.6     Isi dari AMDAL
Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
1.       Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
KA-AMDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL). Ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan batas-batas studi analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai analisis dampak lingkungan (AMDAL) melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari kerangka acuan antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.
2.       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen kerangka acun analisis mengenai dampak lingkungan (KA-AMDAL) kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.
Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ini merupakan isi sebenar-benarnya dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nantinya.
3.       Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.
4.       Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
5.       Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.


2.7     Pabrik bakpia pathok 101 memiliki AMDAL usaha      
Pabrik bakpia pathok 101 memiliki AMDAL usaha yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Karena semua pengusaha besar wajib memiliki AMDAL. Di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL wajib memiliki izin lingkungan. dan jika pabrik tersebut tidak memiliki AMDAL maka akan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009).




BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Dari karya tulis ini maka dapat disimpulkan bahwa  :
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya. Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik industri.

Saran
3.1.1       Kebersihan ruangan dan peralatan produksi sebaiknya harus tetap dijaga, agar bakpia yang dihasilkan tidak terkontaminasi sehingga aman untuk dikonsumsi.
3.1.2       Sebaiknya kulit bakpia tidak terlalu tipis, agar isian tidak tampak dari luar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

karya ilmiah goa pindul

sejarah kerajaan islam pontianak