karya ilmiah dampak lingkungan pabrik bakpia pathok
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini belajar secara teori saja tidak
lah cukup, sehingga diperlukan terlibat langsung dengan mendatangi lokasi
pembelajaran. Lokasi pembelajaran yang dipilih SMA Muhammadiyah 5 adalah daerah
industri yang ada di daerah Yogyakarta.
Yogyakarta merupakan salah satu tempat wisata
yang tekenal di Indonesia. Selain berbagai warisan budaya yang terkenal,
Yogyakarta menyuguhkan berbagai makanan khas yang terkenal, salah satunya
bakpia.
Penulis melaksanakan
study lapangan ke Yogyakarta pada tanggal 1 Juni 2016. Salah satunya mengunjungi pabrik bakpia pathok 101 yang berada di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.
Penulis melakukan kunjungan dan melihat langsung kegiatan
industri bakpia pathok 101. Proses industri pembuatan bakpia pathok
menghasilkan limbah dan hal ini menarik perhatian penulis untuk menganalisa
limbah industri dan dampaknya yang menyebar ke sekitar lingkungan industri.
Analisa industri ini dilihat dari kesesuaiannya dengan peraturan analisis
dampak lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh pemerintah No.27 tahun 2012.
Limbah adalah zat atau bahan
buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun
domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat tertentu tidak dikehendaki
lingkungan karena dapat menurunkan kualitas lingkungan.
Keseimbangan lingkungan
menjadi terganggu jika jumlah hasil buangan tersebut melebihi ambang batas.
Keberadaan limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi
kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat
bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah bergantung pada jenis dan
karakteristik limbah.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Apa
saja bahan pembuatan
bakpia pathok?
1.2.2 Bagaimana proses pembuatan bakpia
pathok?
1.2.3 Apa
saja limbah yang dihasilkan oleh industri?
1.2.4 Bagaimana
cara mengelola limbah?
1.2.5 Apa
saja isi dari analisis dampak lingkungan (AMDAL)?
1.2.6 Apakah
pabrik bakpia pathok 101 memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) usaha?
Makalah ini hanya dibatasi membahas mengenai analisis
dampak lingkungan (AMDAL) usaha terhadap pabrik tersebut.
1.3 Kajian
Pustaka
1.3.1 Pengertian limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri
maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah
berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas
domestik lainnya.
Limbah padat lebih dikenal
sebagai sampah, yang
seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis.
Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa
organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu,
kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi
kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat
bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan
karakteristik limbah.
Limbah padat adalah limbah yang
berwujud padat. Limbah padat bersifat kering, tidak dapat berpindah kecuali ada
yang memindahkannya. Limbah padat ini misalnya, sisa makanan, sayuran, potongan
kayu, sobekan kertas, sampah, plastik, dan logam
Limbah
cair adalah
limbah yang berwujud cair. Limbah cair terlarut dalam air, selalu berpindah,
dan tidak pernah diam. Contoh limbah cair adalah air bekas mencuci pakaian, air
bekas pencelupan warna pakaian, dan sebagainya.
Limbah
gas adalah
limbah zat (zat buangan) yang berwujud gas. Limbah gas dapat dilihat dalam
bentuk asap. Limbah gas selalu bergerak sehingga penyebarannya sangat luas.
Contoh limbah gas adalah gas pembuangan kendaraan bermotor. Pembuatan bahan
bakar minyakjuga menghasilkan gas buangan yang berbahaya bagi lingkungan.
1.3.2 Pengertian industri
Industri adalah bidang yang menggunakan
ketrampilan, dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan
hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya
dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan
(ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan,
dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin
jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan
bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang
memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau
assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri.
1.3.3 Pengertian bakpia
Bakpia adalah makanan yang terbuat dari
campuran kacang hijau dengan gula, yang dibungkus
dengan tepung, lalu dipanggang. Di beberapa daerah di Indonesia, makanan yang terasa legit ini dikenal dengan nama pia atau kue pia.
Bakpia adalah kue berbentuk bulat pipih, terbuat dari campuran kacang hijau dengan gula, yang dibungkus
dengan tepung, lalu dipanggang. Bakpia asal mulanya berasal dari
daratan Tiongkok. Bakpia Pathuk adalah salah satu varian Bakpia yang
berkembang di Yogyakarta Saat ini Bakpia
Pathuk sudah menjadi salah satu makanan khas sekaligus oleh-oleh khas dari
Yogyakarta. Ini merupakan salah satu wujud nyata akulturasi budaya Tiongkok dan budaya Jawa, dalam hal ini Yogyakarta.
1.3.4 Pengertian bahan
Bahan adalah zat atau benda yang dari mana sesuatu dapat dibuat
darinya, atau barang yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu
1.3.5 Pengertian rasa
Rasa
pada makanan memiliki pengertian sebuah reaksi kimia dari gabungan berbagai
bahan makanan dan menciptakan sesuatu rasa baru yang dirasakan oleh lidah.
1.3.6 Pengertian AMDAL
Analisis
dampak lingkungan
(di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Dasar hukum AMDAL
di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin
Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
1.3.7 Pengertian Gunung Kidul
Kabupaten
Gunung Kidul adalah salah satu kabupaten didaerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia.
Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Wonosari.
Dengan luas sekitar satu per
tiga dari luas daerah induknya, kabupaten ini relatif rendah kepadatan
penduduknya daripada kabupaten-kabupaten lainnya.
Kabupaten ini berbatasan
dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo di utara, Kabupaten Wonogiri di timur. Kabupaten Gunung Kidul
memiliki 18 kecamatan.
Sebagian besar wilayah
kabupaten ini berupa perbukitan dan pegunungan kapur, yakni bagian dari Pegunungan Sewu.
Gunung Kidul dikenal sebagai daerah tandus dan sering mengalami kekeringan di musim kemarau,
namun menyimpan kekhasan sejarah yang unik, selain potensi pariwisata,
budaya, maupun kuliner.
1.4 Waktu penelitian
Pada
tanggal 31 Mei 2016, pukul 16.00 WIB penulis mengikuti perjalanan ke daerah
Yogyakarta. Dan mulai melakukan penelitian pada hari Kamis, 2 Juni 2016 dan
waktu penelitian yang digunakan oleh penulis hanya 1 hari.
1.5 Tempat penelitian
Pada
hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016, pukul 09.00 WIB penulis sampai di tempat industri
bakpia pathok yang berada di kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Alamat
pastinya di Jl Wonosari- Yogya Km 3
Siyono Tengah Playen persis di barat tugu batas kota Wonosari.
1.6 Manfaat penelitian
Untuk
mengetahui :
1.6.1 Limbah
yang dihasilkan oleh pabrik bakpia pathok 101.
1.6.2 Cara
mengelola limbah tersebut.
1.6.3 Isi
dari AMDAL.
1.6.4 Pabrik
bakpia pathok 101 memiliki AMDAL usaha.
BAB II
KAJIAN TEORI DAN
ISI
2.1 Kajian teori
2.1.1 Pengertian limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi
baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di
sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water),
dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). Limbah padat lebih
dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena
tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri
dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan
kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap
lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan
terhadap limbah. Tingkat bahaya
keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik
limbah. Limbah yang mempunyai karakteristik
secara umum sebagai berikut :
1.
Berukuran
mikro.
2.
Dinamis.
3.
Penyebarannya berdampak luas.
4.
Berdampak jangka panjang
(antargenerasi).
Karakteristik kimia :
1.
Bahan Organik.
2.
BOD (Biologycal Oxygen Demand).
3.
DO (Dessolved Oxygen).
4.
COD (Chemicial Oxygen Demand).
5.
pH (Puissance d'Hydrogen Scale).
6.
Logam berat.
(Wikipedia, 2016, https://id.wikipedia.org/wiki/Limbah)
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat
tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi.
Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini
dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan
sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi
mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya. Sebagai limbah,
kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik
industri. (Portable Document
Format, 2010, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19890/4/Chapter%20II.pdf)
Limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan, yang mengandung bahan
berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya, baik
secara langsung atau tidak langsung akan dapat membahayakan lingkungan,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia atau makhluk hidup lainnya.
(Portable Document Format, 2011,
Limbah padat adalah hasil buangan
industri yang berupa padatan, lumpur atau bubur yang berasal dari proses
pengolahan. (Pacil, 2011, http://kimia-industry.blogspot.co.id/2011/04/pengertian-limbah-padat-cara.html)
Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil
usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang ke lingkungan dan
diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. (Amha Rosihan, 2013,
https://www.astalog.com/8682/pengertian-limbah-cair.htm)
2.1.2 Pengertian industri
Industri adalah
sekelompok perusahaan yang menghasilkan suatu produk yang bisa saling
menggantikan satu sama lainnya. (Teguh
S Pamudi, 2015,
http://www.pengertianpakar.com/2015/09/pengertian-industri-dan-jenis-jenis-industri.html)
Industri
ialah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang yang memiliki nilai tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri. (UU No. 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian, 2015, https://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/14-pengertian-industri-menurut-para-ahli-terlengkap.html)
Industri merupakan bagian dari proses
produksi yang bahan-bahannya tidak diambil langsung dari alam, namun diolah
terlebih dulu sampai akhirnya menjadi barang yang bernilai dalam masyarakat. (Ensiklopedia Indonesia, 2015, https://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/14-pengertian-industri-menurut-para-ahli-terlengkap.html)
Industri adalah suatu bentuk usaha guna memproduksi barang
jadi melalui proses produksi penggarapan di dalam jumlah yang besar, sehingga
barang produksi tersebut dapat diperoleh dengan harga yang rendah namun dengan kualitas
yang setinggi-tingginya. (I Made Sandi 2015, http://www.pengertianpakar.com/2015/09/pengertian-industri-dan-jenis-jenis-industri.html)
2.1.3 Pengertian analisi dampak lingkungan (AMDAL)
Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan
Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal
telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia. (wikipedia, 2016,
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan)
AMDAL atau Analisis Dampak
Lingkungan, adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat
memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari
proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan
yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan
proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan (Parta setiawan, 2015,
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal/)
Analisis dampak lingkungan atau
(AMDAL) adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk
memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang
dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang
matang terhadap dampak tersebut. (Utsman Ali, 2015,
Analisis dampak lingkungan
adalah
suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan
keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup,
yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan usaha atau kegiatan. (PP
No. 27 Tahun 1999, 2015,
http://www.pengertianpakar.com/2015/08/pengertian-amdal-fungsi-amdal-dan-manfaat-amdal.html
2.2 Bahan pembuatan bakpia.
2.1.1 Bahan kulit bakpia :
1.
Tepung terigu rendah protein.
2.
Tepung terigu tinggi protein
3.
Air.
4.
Gula pasir.
5.
Garam.
6.
Minyak sayur.
2.1.2 Bahan isi bakpia :
1.
Kacang ijo/kacang hijau
yang telah dikupas (rendam semalaman).
2.
Santan.
3.
Garam.
4.
Daun panda.
5.
Gula pasir.
6.
Gula merah atau gula
jawa.
7.
Minyak.
2.3
Proses pembuatan bakpia pathok
2.3.1 Membuat
Bahan Isian Bakpia pathok khas jogja :
1. Kukus
kacang ijo yang sudah ditiriskan, selama kurang lebih 20 menit sampai kacang
mengembang, lalu angkat.
2. Masukan
gula pasir, gula merah, garam, santan dan daun pandan, masak hingga mengental
rata (kalis), tambahkan minyak sebelum api dimatikan.
3. Aduk
campuran bakpia pathok jogja tersebut hingga mengental rata (kalis) dan licin.
Angkat lalu tunggu sampai agak dingin lalu bentuklah menjadi bola-bola kecil
bakpia pathok.
4. Membuat
Bahan Lapisan Bakpia : aduk semua bahan lapisan hingga rata, lalu sisihkan.
2.3.2 Membuat
Bahan Kulit Bakpia :
1. Panaskan
air tidak sampai mendidih, masukan gula aduk sampai gula larut
semua dan merata lalu angkat. campurkan terigu dan garam hingga adonan
bakpia pathok jogja rata, tuangakan air larutan gula sedikit demi sedikit
sambil diuleni hingga merata..
2. Tuangkan
minyak sayur sambil diuleni hingga merata dan kalis.
Ambil adonan bakpia pathok jogja kira-kira 10 gram.
Ambil adonan bakpia pathok jogja kira-kira 10 gram.
3. Pipihkan
adonan, lalu ambil sedikit adonan lapisan, ratakan diatas permukaan adonan
sebelumnya hingga rata.
4. Lipat
adonan bakpia pathok jogja dan rekatkan ujungnya membentuk bulatan.Rendam
adonan bulat bakpia pathok jogja ke dalam minyak yang tersisa selama
kira-kira 15 menit.
5. Pipihkan
adonan bakpia pathok jogja sampai agak tipis, lalu isi dengan adonan
bahan isian, bentuk bulat pipih.
6. Panggang
adonan bakpia pathok jogja yang sudah diisi kedalam oven dengan temperatur 200
derajat C smapai matang kira-kira 15-20 menit. Agar warna kuning merata di
bagian atas bakpia anda bisa membolak-balik adonan bakpia pathok jogja.
Sekiranya sudah sesuai keinginan angkat.
2.4 Limbah yang dihasilkan
2.4.1 Limbah padat
Kulit kacang hijau.
Kulit
kacang hijau adalah bagian yang tidak memiliki fungsi dalam pembuatan bakpia
pathok. Tetapi, kulit kacang hijau ini memiliki nutrisi yang cukup banyak dan
sangat baik.
2.4.2 Limbah cair
Air rendaman kacang hijau
2.5 Pengolahan
terhadap limbah yang dihasilkan
2.5.1 Limbah
padat
Kulit
kacang hijau
Kulit kacang hijau sebenarnya memiliki
nutrisi tersendiri walaupun didalam pembuatan bakpia pathok tidak dipergunakan
dalam arti kulit kacang hijau ini hanya sebagai limbah. Dan industri bakpia
pathok ini mengelolah limbah tersebut dengan cara menjual limbah tersebut
kepada pertenak karena kulit kacang hijau ini memiliki nutrisi yang cukup dan
berguna untuk para pertenak memberikan makanan kepada ternak nya.
2.5.2 Limbah
cair
Air
rendaman kacang hijau
Air
rendaman kacang hijau yang tidak digunakan dalam proses dialirkan ke dalam
tangki pengendapan dan tangki penyaringan yang disusun bertingkat, dimana dalam
tangki penyaringan terdapat bahan-bahan penyaring yang disusun berurutan dan
terdiri dari pecahan kaca, arang tempurung, ijuk, pasir, ijuk, dan kerikil
untuk menghasilkan air jernih. Setelah itu air yang sudah jernih dibuang
kedalam septic tank.
2.6 Isi
dari AMDAL
Analisis
dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan
Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal
telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
1. Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
KA-AMDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta
kedalaman kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL). Ruang lingkup kajian
analisis dampak lingkungan (AMDAL) meliputi penentuan dampak-dampak penting
yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL)
dan batas-batas studi analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan
antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai analisis dampak lingkungan
(AMDAL) melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh
isi dari kerangka acuan antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi,
peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan
masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.
2. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah dokumen yang berisi
telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen kerangka acun
analisis mengenai dampak lingkungan (KA-AMDAL) kemudian ditelaah secara lebih
cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.
Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara
membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara
dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk
meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ini merupakan isi sebenar-benarnya
dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nantinya.
3. Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya
untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup
yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat
rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil
arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi,
RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak
lingkungan.
4. Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat
perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari
rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas
upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan terhadap
peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi
prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
5. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan
jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan
eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan
sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan
pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak
tersebut.
2.7 Pabrik bakpia pathok 101 memiliki AMDAL usaha
Pabrik bakpia pathok 101 memiliki AMDAL usaha
yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin
Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Karena semua pengusaha besar wajib memiliki AMDAL. Di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan
bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL wajib memiliki izin
lingkungan. dan jika pabrik tersebut tidak memiliki AMDAL maka akan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan
paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari karya tulis ini maka dapat
disimpulkan bahwa :
Limbah adalah buangan yang kehadirannya
pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena
tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat
racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan
berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit
tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber
daya. Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang
bersumber dari pabrik industri.
Saran
3.1.1 Kebersihan ruangan dan peralatan
produksi sebaiknya harus tetap dijaga, agar bakpia
yang dihasilkan tidak terkontaminasi sehingga aman untuk dikonsumsi.
3.1.2 Sebaiknya kulit bakpia tidak terlalu
tipis, agar isian tidak tampak dari luar
Komentar